THR 20 Persen Mulai Dari Rp800.000 untuk Driver Grab-Gojek Diresmikan Menaker, Ini Syarat Lengkapnya!

Rabu 19 Mar 2025, 11:19 WIB
THR 2025: Pengemudi online Grab dan Gojek kini berhak menerima Bonus Hari Raya sebesar 20% dari pendapatan bulanan. Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pejuang jalanan. (Sumber: Pinterest)

THR 2025: Pengemudi online Grab dan Gojek kini berhak menerima Bonus Hari Raya sebesar 20% dari pendapatan bulanan. Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pejuang jalanan. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Persaingan Bek Kiri Timnas Indonesia, Siapa Bakal Jadi Starter Lawan Australia?

Pentingnya THR bagi Pengemudi Online

THR bukan sekadar bonus, tapi juga bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi online. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan mereka semakin terjamin. Selain itu, ini juga bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.

Dengan adanya kebijakan ini, semoga kesejahteraan para pengemudi online semakin terjamin. Jangan lupa cek syarat dan ketentuannya di aplikasi masing-masing, ya!

Berita Terkait

News Update