Ternyata Ada Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dalam Islam, Apa Saja? Intip Selengkapnya di Sini!

Rabu 19 Mar 2025, 17:04 WIB
Berikut ini keringanan puasa untuk ibu hamil, salah satunya membayar fidyah. (Sumber: Freepik)

Berikut ini keringanan puasa untuk ibu hamil, salah satunya membayar fidyah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, sehingga harus dilakukan oleh seluruh umat Islam kecuali yang memiliki alasan syari’i.

Menurut Jurnal Ilmiah Syariah, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, muqim (di tempat tinggalnya), dan sehat.

Meski begitu, di antara kemudahan dalam syari’at Islam adalah memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Berikan Bantuan Kebutuhan untuk Ibu Hamil, Simak Besaran Bantuan dan Syarat Dapatkannya

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil

Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, salah satunya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Alasannya bisa jadi karena khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, ibu hamil diwajibkan untuk mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah.

Keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT. Sebab, meski bersifat wajib namun Allah SWT tetap memberikan keringanan pada ibu hamil.

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, yakni:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Berita Terkait

News Update