Tak Perlu ke Kantor Dukcapil! Begini Cara Cek KK Terblokir Secara Online dengan Mudah

Rabu 19 Mar 2025, 06:56 WIB
Cara cek Kartu Keluarga (KK) yang terblokir secara online dengan mudah. (Sumber: Doc. Disdukcapil Bulelengkab)

Cara cek Kartu Keluarga (KK) yang terblokir secara online dengan mudah. (Sumber: Doc. Disdukcapil Bulelengkab)

Jika Anda lebih nyaman menggunakan email, Anda bisa mengecek status KK dengan mengirimkan permintaan melalui email resmi Dukcapil. Cek caranya berikut ini.

  • Kirim email ke [email protected] dengan subjek "Cek Status KK".
  • Pada bagian isi email, sertakan informasi berikut:
  • Nama Lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon yang aktif
  • Alamat Email yang bisa dihubungi
  • Maksud dan tujuan (contoh: "Saya ingin mengecek apakah KK saya masih aktif atau terblokir.")
  • Setelah mengirim email, tunggu balasan dari Dukcapil yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Dengan adanya layanan online ini, kini masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status KK.

Berita Terkait

News Update