Tak Perlu ke Kantor Dukcapil! Begini Cara Cek KK Terblokir Secara Online dengan Mudah

Rabu 19 Mar 2025, 06:56 WIB
Cara cek Kartu Keluarga (KK) yang terblokir secara online dengan mudah. (Sumber: Doc. Disdukcapil Bulelengkab)

Cara cek Kartu Keluarga (KK) yang terblokir secara online dengan mudah. (Sumber: Doc. Disdukcapil Bulelengkab)

POSKOTA.CO.ID - Pemblokiran Kartu Keluarga (KK) bisa terjadi karena berbagai alasan, terutama terkait ketidakakuratan data atau permasalahan dalam administrasi kependudukan.

Jika KK terblokir, tentu akan menimbulkan masalah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan dokumen ini sebagai syarat utama.

Dulu, untuk mengetahui apakah KK masih aktif atau terblokir, seseorang harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dan mengantre untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Namun, kini seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil.

Pemerintah telah menyediakan berbagai cara yang lebih praktis dan mudah untuk mengecek status KK secara online.

Dengan mengikuti panduan yang tersedia, Anda dapat memastikan bahwa KK Anda tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat digunakan untuk keperluan administrasi.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH Validasi by Sistem Cair ke Rekening KKS KPM Ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Cara Cek KK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Saat ini, pengecekan status KK bisa dilakukan secara online melalui beberapa metode, seperti website resmi Dukcapil, layanan WhatsApp, dan email. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Cek KK Online Melalui Website Resmi Disdukcapil Sesuai Domisili

Setiap daerah memiliki situs resmi Disdukcapil masing-masing yang menyediakan layanan pengecekan status KK. Simak cara berikut ini.

  • Buka situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili.
  • Pilih kecamatan tempat tinggal Anda.
  • Setelah memilih kecamatan, sistem akan mengunduh file dalam format Excel.
  • Buka file Excel tersebut, lalu periksa apakah nama dan data KK Anda terdaftar dalam daftar warga yang diusulkan untuk pemblokiran.
  • Jika nama Anda masuk dalam daftar tersebut, unduh Surat Pernyataan RT/RW sesuai alamat yang tertera di KK.
  • Bawa Surat Pernyataan dan KK ke kantor kelurahan sesuai alamat yang tercantum pada KK untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi data kependudukan.

Baca Juga: Benarkah Kartu KKS Bansos Bisa Digunakan untuk Transfer dan Transaksi Jual Beli? Ternyata Hal Ini Harus Diperhatikan KPM

2. Cek KK Online Melalui WhatsApp

Jika Anda tidak memiliki akses ke situs web Disdukcapil, Anda juga bisa mengecek status KK melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil. Berikut caranya.

  • Simpan nomor 0811-8005-373 (nomor resmi Ditjen Dukcapil) ke dalam kontak WhatsApp Anda.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan format nama lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek KK.
  • Tunggu balasan dari admin Dukcapil yang akan mengarahkan Anda untuk mengecek status KK.
  • Jika KK Anda terblokir, Anda akan diberikan instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

3. Cek KK Melalui Email Dukcapil

Berita Terkait

News Update