Cara cek Kartu Keluarga (KK) yang terblokir secara online dengan mudah. (Sumber: Doc. Disdukcapil Bulelengkab)

TEKNO

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil! Begini Cara Cek KK Terblokir Secara Online dengan Mudah

Rabu 19 Mar 2025, 06:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemblokiran Kartu Keluarga (KK) bisa terjadi karena berbagai alasan, terutama terkait ketidakakuratan data atau permasalahan dalam administrasi kependudukan.

Jika KK terblokir, tentu akan menimbulkan masalah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan dokumen ini sebagai syarat utama.

Dulu, untuk mengetahui apakah KK masih aktif atau terblokir, seseorang harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dan mengantre untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Namun, kini seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil.

Pemerintah telah menyediakan berbagai cara yang lebih praktis dan mudah untuk mengecek status KK secara online.

Dengan mengikuti panduan yang tersedia, Anda dapat memastikan bahwa KK Anda tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat digunakan untuk keperluan administrasi.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH Validasi by Sistem Cair ke Rekening KKS KPM Ini, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Cara Cek KK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Saat ini, pengecekan status KK bisa dilakukan secara online melalui beberapa metode, seperti website resmi Dukcapil, layanan WhatsApp, dan email. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Cek KK Online Melalui Website Resmi Disdukcapil Sesuai Domisili

Setiap daerah memiliki situs resmi Disdukcapil masing-masing yang menyediakan layanan pengecekan status KK. Simak cara berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Kartu KKS Bansos Bisa Digunakan untuk Transfer dan Transaksi Jual Beli? Ternyata Hal Ini Harus Diperhatikan KPM

2. Cek KK Online Melalui WhatsApp

Jika Anda tidak memiliki akses ke situs web Disdukcapil, Anda juga bisa mengecek status KK melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil. Berikut caranya.

3. Cek KK Melalui Email Dukcapil

Jika Anda lebih nyaman menggunakan email, Anda bisa mengecek status KK dengan mengirimkan permintaan melalui email resmi Dukcapil. Cek caranya berikut ini.

Dengan adanya layanan online ini, kini masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status KK.

Tags:
Cara cek KK terblokirCara Cek KK Secara Onlinekantor DukcapilPemblokiran Kartu KeluargaKK terblokirKK Kartu Keluarga

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor