POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disepakati oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah untuk di bawa ke rapat paripurna.
RUU TNI ini akan naik ke tingkat II atau paripurna, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil atas persetujuan seluruh fraksi di Komisi 1 DPR RI.
Naiknya RUU TNI ke rapat paripurna disahkan dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025 kemarin.
Baca Juga: Alissa Wahid Tolak RUU TNI, Ingatkan Dampak Negatif Keterlibatan TNI Aktif di Jabatan Sipil
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang akan dilakukan dalam waktu dekat oleh pimpinan DPR dalam agenda rapat paripurna mendatang.
“Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua. Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui, setuju ya, terima kasih," kata Utut Adianto sebagai Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja RUU TNI, dikutip RRI pada Rabu, 19 Maret 2025.
Selain dihadiri oleh ketua DPR RI dan Panja RUU TNI tersebut, tampak pula delapan fraksi partai di DPR RI yang mengikuti jalannya rapat.
Tak hanya merasa saja, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan pun turut hadir.
Baca Juga: RUU TNI Diklaim untuk Perkuat Pertahanan Negara
Menurut penjelasan Utut melansir RRI, ada 3 pasal yang dibahas yakni pasal 3 tentang kedudukan TNI, pasal 53 tentang mengatur usia pensiun TNI, dan pasal 47 tentang tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Kabar naiknya RUU TNI ke rapat paripurna yang berarti tinggal satu langkah lagi menuju Undang-Undang yang sah, memicu reaksi warganet di media sosial.
Pembahasan tentang RUU TNI serta tagar berbunyi #TolakRUUTNI hingga artikel ini dibagikan, terpantau masih menduduki posisi teratas yakni ke-8 trending topik Indonesia.
Masyarakat menyuarakan protesnya akan keputusan pihak DPR RI yang justru menaikan RUU TNI ini ke rapat paripurna dengan jalan yang sangat mudah.
Seruan menolak revisi Undang-Undang tersebut ramai disuarakan oleh masyarakat dan meminta agar DPR membatalkan keputusannya.