Karena pemberian THR dilakukan pada Juni 2025, maka pegawai tersebut hanya mendapatkan 11/12 dari gaji pokoknya.
Aturan ini dibuat agar pembayaran THR dan Gaji 13 lebih adil dan sesuai dengan masa kerja pegawai.
Baca Juga: Viral Satpam di Tangerang Ditusuk Anggota LSM gegara Tak Diberi THR
Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2024, pegawai yang baru bekerja selama dua bulan saja tetap mendapatkan THR penuh.
Namun, mulai tahun 2025, sistem perhitungannya berubah menjadi lebih proporsional sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Ini berarti, semakin lama masa kerja seseorang, semakin besar THR dan Gaji 13 yang diterimanya.