POSKOTA.CO.ID – Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan tahun 2023, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 memiliki aturan tersendiri.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR dan Gaji 13 dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja hingga Februari 2025.
Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pegawai yang baru diangkat tetap mendapatkan THR penuh.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengikuti penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Bonus THR Cair! Klaim Saldo DANA Gratis Rp178.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025

Perhitungan THR PPPK 2023
Menurut aturan terbaru, besaran THR untuk P3K 2023 ditentukan berdasarkan masa kerja hingga Februari 2025.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun penuh, maka THR yang diterima dihitung secara proporsional dengan rumus berikut:
- Jika masa kerja 10 bulan: THR = 10/12 × Gaji Pokok + Tunjangan
- Jika masa kerja 11 bulan: THR = 11/12 × Gaji Pokok + Tunjangan
Sebagai contoh, jika seorang pegawai baru diangkat pada April 2024, maka hingga Maret 2025, masa kerja baru mencapai 11 bulan. Dengan demikian, THR yang diperoleh adalah 11/12 dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim: Bonus Lebaran Segera Cair!
Perhitungan Gaji 13 PPPK 2023
Untuk Gaji 13, perhitungannya hampir serupa dengan THR. Namun, beberapa daerah tidak memberikan Gaji 13 secara penuh bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh. Contohnya:
Jika seorang pegawai menerima SPMT pada Juli 2024, maka gaji pertama baru dibayarkan pada bulan tersebut.