POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini informasi mengenai pencairan uang gratis senilai Rp900.000 dari subsidi BLT Dana Desa 2025.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akhirnya akan segera dicairkan kembali oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa yang telah dipilih sebagai penerima oleh perangkat desa akan menerima uang bantuan senilai Rp300.000.
Berikut ini informasi selengkapnya terkait pengalokasian dana bantuan sosial (bansos) Dana Desa kepada warga desa yang terpilih sebagai penerima.
Apa Itu BLT Dana Desa?

Mengutip dari situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, dalam pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa.
Jadi, bantuan ini diberikan kepada para warga desa yang berasal dari keluarga tidak mampu di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun, yang dimaksud dengan orang miskin adalah orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Para penerima BLT Dana Desa ini nantinya ditentukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Jika dinilai layak menerima bantuan, maka warga desa tersebut bisa memperoleh uang gratis dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan.