SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdalih terpengaruh alkohol, pria berusia 28 tahun, tega melakukan tindak asusila kepada adik iparnya.
Adik iparnya yang berusia 15 tahun itu dijadikan pelampiasan nafsu selama 2 tahun. Atas perbuatannya, tersangka MA ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan adik dari isterinya tinggal bersama pelaku dan kakaknya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Kasus asusila anak di bawah umur itu pertama kali terjadi pada 2022.
"Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota.co.id, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: Dugaan Tindak Asusila Murid, Guru SMK di Jakbar Diberhentikan
MA kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, tetapi pelaku memberikan ancaman.
"Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya," ujarnya.
Merasa adik iparnya tidak berani buka suara, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya. Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.
"Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya. Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025 keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diamankan Propam, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Profilnya
Kemudian, anggota Polres Serang melakukan menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu, 16 Maret 2025.
Andi menambahkan, korban disetubuhi kakak iparnya, karena berada di bawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu," tambahnya.
Andi menegaskan, dalam perkara ini, MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun," ungkapnya.