Setelah selesai menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka mengambil handphone milik korban. Kemudian tersangka meminta korban untuk masuk ke kamar mandi dan tersangka kabur melalui jendela yang diduga menjadi akses masuknya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan.
Selanjutnya untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dan atau penadahan.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP.