Polisi Tangkap Rampok Berkapak Pemerkosa Wanita di Depok

Rabu 19 Mar 2025, 14:20 WIB
ilustrasi perkosaan.

ilustrasi perkosaan.

Setelah selesai menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka mengambil handphone milik korban. Kemudian tersangka meminta korban untuk masuk ke kamar mandi dan tersangka kabur melalui jendela yang diduga menjadi akses masuknya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan.

Selanjutnya untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dan atau penadahan.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP.

Berita Terkait

News Update