POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025, banyak masyarakat yang berharap program bantuan sosial (bansos) dapat cair tepat waktu untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah, berbagai jenis program bansos diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kurang mampu, terutama saat momen penting seperti Ramadan dan Lebaran.
Dengan adanya penyaluran bansos Kemensos ini, diharapkan masyarakat bisa merayakan hari kemenangan dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan berkat bantuan dari pemerintah.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai jenis bantuan sosial yang akan cair, serta cara cek status pencairan bansos agar proses penyaluran berjalan lancar.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Penerima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Lewat Cara Ini, DTKS Resmi Dihapus!
Daftar Bansos Cair Jelang Lebaran 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH menyediakan subsidi saldo dana bansos tunai bersyarat kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesehjateraan Sosisal (DTKS) atau yang kini berganti ke sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun rincian nominal bantuan tunai dari bansos PKH yang akan disalurkan pada bulan Maret 2025 ini sangat bervariasi, bergantung pada kategori KPM, diantaranya:
- Ibu hamil/nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan sembako ini diberikan dalam bentuk saldo dana elektronik yang hanya dapat digunakan oleh KPM yang terdaftar dalam sistem DTSEN.
Penerima dapat memanfaatkan saldo dana bansos BPNT untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah secara resmi.
Bantuan sosial BPNT kali ini mencakup periode tiga bulan berturut-turut, dengan alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan. Oleh karena itu, setiap KPM berhak menerima total bantuan senilai Rp600.000.