Terdapat beberapa barang yang tidak boleh dimiliki oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH tahap 2 2025 sesuai aturan dari pemerintah, mengutip dari kanal Youtube Sukron Channel:
1. Barang Bergerak
Sepeda Motor, kepemilikan kendaraan mobil, TV 30 inchi, perahu.
2. Barang Tidak Bergerak
Sawah, kebun.
3. Ternak
Sapi, kerbau, babi dan kambing.
Sekian informasi terkait saldo dana Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 yang cair kepada NIK e-KTP atas nama kamu melalui Rekening BNI.
Disclaimer: Bukan kamu seluruh pembaca Poskota dapat menerima bansos PKH tahap 1 2025, melainkan hanya NIK e-KTP yang terdata masuk di DTKS saja.