Kemnaker Sediakan Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Begini Cara Melapor Jika Tunjangan Terlambat Dibayarkan

Rabu 19 Mar 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi uang THR yang dibayarkan kepada karyawan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi uang THR yang dibayarkan kepada karyawan. (Sumber: Freepik)

Adapun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR karyawan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran atau sekitar tanggal 24 Maret 2025.

Selain itu, pembayaran THR bagi karyawan/buruh pun harus dibayarkan lunas dan tidak boleh secara dicicil.

Apabila, ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pemberian THR lebaran ini, maka karyawan bisa membuat pengaduan di Posko Pengaduan THR Lebaran 2025.

Cara Membuat Laporan di Posko Pengaduan THR 2025

Bagi karyawan yang ingin membuat pengaduan terkait adanya ketidaksesuaian perusahaan dalam memberi THR lebaran, maka dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat laporan.

1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Klik ikon titik tiga di bagian kanan atas

3. Pilih Menu Masuk

4. Login atau masuk ke SIAP KERJA

5. Jika belum membuat akun, maka bisa mendaftar lebih dulu

6. Konsultasi THR :
      a) Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)
      b) Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
     c) Mulai Obrolan

7. Pengaduan THR :
      a) Tekan Menu Pengaduan THR
      b) Isikan formulir
      c) Laporkan

8. Cek balasan melalui E-mail

Berita Terkait

News Update