POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI kembali membuka Posko Pengaduan THR Lebaran di tahun 2025 ini. Simak cara membuat laporannya dalam artikel ini.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini masyarakat dapat membuat laporan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko Pengaduan THR tersebut.
Bukan hanya masyarakat umum, namun para pengusaha yang juga mengalami kendala dalam pembayaran THR kepada buruh/karyawan dapat membuat laporan di sini.
Baca Juga: Cara Buat Laporan di Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 Kemnaker
Apa Itu Posko Pengaduan THR Lebaran?

Posko Pengaduan THR Lebaran merupakan layanan yang disediakan Kemnaker yang bekerjasama dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima aduan terkait pemberian THR.
Melalui Posko ini, Kemnaker berupaya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Setiap buruh/pekerja yang belum menerima atau mendapatkan hak THR nya dari perusahaan dapat mengadukan hal tersebut lewat layanan ini.
Di sisi lain, para pengusaha yang juga mengalami kendala terkait pemberian THR karyawan dapat meminta solusi atau mengajukan konsultasi di Posko ini.
Dengan adanya posko ini diharapkan hak setiap pekerja terkait tunjangan hari raya dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Polres Pandeglang Siapkan 5 Posko Arus Mudik Lebaran 2025
Sanksi Keterlambatan Pembayaran THR
Mengutip dari situs resmi Kemnaker RI, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan yang terlambat membayarkan THR lebaran karyawan akan dikenai sanksi.