Perwakilan ormas di Kota Depok saat dipanggil Polsek Bojongsari. (Sumber: Dok. Polsek Bojongsari)

JAKARTA RAYA

Kasus Minta Jatah THR, Perwakilan Ormas di Depok Dipanggil Polisi

Rabu 19 Mar 2025, 20:14 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Depok, dipanggil ke Polsek Bojongsari, Selasa, 18 Maret 2025.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pemanggilan ini menyusul kasus terduga ormas meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat di Sawangan, Kota Depok.

"Pada saat waktu bersamaan dengan viral beredar surat permintaan THR oleh beberapa Ormas yang ada di wilayah Sawangan. Langsung kita panggil perwakilan dari masing-masing ketua Ormas bersangkutan ke polsek," kata Fauzan kepada Poskota.co.id di Mapolsek Bojongsari, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Fauzan, tindakan ormas meminta THR kepada warga telah menyalahi aturan. Oleh karena itu, perwakilan ormas dipanggil untuk beraudiensi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Rampok Berkapak Pemerkosa Wanita di Depok

"Dalam pemanggilan para anggota perwakilan ormas yang ada di Mapolsek, langsung dipimpin Kanit Intel AKP Rachman Putra memberikan teguran keras dan jika sampai ada laporan masyarakat lagi terkait hal yang sama maka akan kita tindak sesuai SOP yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau ormas tidak membuat ulah dengan meminta jatah THR kepada masayarakat. Mereka diminta untuk menjaga kondusivitas jelang Idul Fitri 2025.

"Dari kejadian ini kita dari polisi menghimbau kepada para anggota ormas dapat bersinergi dan ikut memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah," ucap dia.

"Kita harapkan kedepan tidak kembali terulang kejadian serupa. Jika ada Ormas yang membuat resah masyarakat, kita tidak akan segan-segan untuk menerapkan sesuai SOP mengambil jalan berupa penegakkan hukum," tuturnya menambahkan.

Tags:
Idul Fitri 2023Polsek BojongsariTHRormas

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor