POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah melewati berbagai tahapan.
Kini, para peserta yang telah dinyatakan lolos tengah menantikan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi telah diterima sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomor Induk Pegawai atau NIP ini merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap ASN sebagai tanda pengakuan dari pemerintah terhadap status kepegawaian.
Tanpa NIP, seorang CPNS atau PPPK belum dapat mulai bekerja di instansi yang telah menempatkannya.
Oleh karena itu, penetapan NIP menjadi tahapan yang sangat penting dalam proses pengangkatan ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan ASN di Indonesia, telah memastikan proses penetapan NIP CASN 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui Instagram @bkngoidofficial, BKN menegaskan akan terus bekerja agar seluruh tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat selesai tepat waktu.
Lantas, kapan tepatnya jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 akan diterbitkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 yang dirilis secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal penetapan NIP bagi CASN 2024 telah diumumkan.
Menurut informasi yang disampaikan, BKN menargetkan, proses usul penetapan NIP CPNS 2024 akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara untuk PPPK 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 November 2025.
Dengan demikian, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lolos dan telah mengusulkan NIP diharapkan untuk menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berikut rincian jadwalnya:
- Penetapan NIP CPNS 2024: Paling lambat 30 Juni 2025
- Penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025
Baca Juga: Update Info Pengangkatan CPNS ke ASN dan PPPK Tahun 2024, Ini 3 Tuntutan Tenaga Honorer R2 dan R3
Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Selain jadwal, peserta seleksi juga perlu memahami alur dan proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Dikutip dari laman resmi BKN Palembang, berikut adalah tahapan yang harus dilalui peserta dalam proses penetapan NIP ASN 2024.
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Setelah dinyatakan lulus sebagai CASN, peserta diwajibkan mengunggah dokumen yang diminta melalui portal SSCASN.
Salah satu dokumen penting yang harus diisi adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lain yang dibutuhkan dalam proses administrasi kepegawaian.
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Setelah peserta mengunggah dokumen, instansi yang bersangkutan akan melakukan verifikasi.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pengajuan Usul NIP oleh Instansi ke BKN
Jika dokumen peserta telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN.
4. Proses Verifikasi oleh BKN
Setelah menerima usulan dari instansi, BKN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diajukan.
Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan banyak peserta dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.
5. Berkas Tidak Sesuai (BTS) Dikembalikan ke Instansi
Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai (BTS), BKN akan mengembalikan berkas ke instansi untuk diperbaiki.
Pada tahap ini, instansi terkait akan menghubungi peserta yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dokumen.
6. Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS)
Jika dokumen tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, statusnya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti usulan penetapan NIP tidak dapat diproses lebih lanjut.
Apabila dokumen telah sesuai, statusnya akan menjadi Memenuhi Syarat (MS), dan BKN akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN
Setelah dokumen dinyatakan memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan pertek (pertimbangan teknis) NIP CPNS dan PPPK sebagai dasar bagi instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
8. Penerbitan SK oleh Instansi
Setelah mendapatkan pertek dari BKN, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK.
SK ini menjadi dokumen resmi yang menandai status peserta sebagai pegawai pemerintah yang sah.
9. Mulai Bertugas sebagai ASN
Setelah SK diterbitkan, pegawai CPNS dan PPPK dapat mulai bertugas di instansi masing-masing sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, penting untuk terus memantau perkembangan dan memastikan semua dokumen telah lengkap agar proses penetapan NIP berjalan lancar.