Kapan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terbit? Simak Update Terbarunya di Sini

Rabu 19 Mar 2025, 06:34 WIB
Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.(Sumber: setneg.go.id)

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.(Sumber: setneg.go.id)

Dengan demikian, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang telah dinyatakan lolos dan telah mengusulkan NIP diharapkan untuk menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berikut rincian jadwalnya:

  • Penetapan NIP CPNS 2024: Paling lambat 30 Juni 2025
  • Penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025

Baca Juga: Update Info Pengangkatan CPNS ke ASN dan PPPK Tahun 2024, Ini 3 Tuntutan Tenaga Honorer R2 dan R3

Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Selain jadwal, peserta seleksi juga perlu memahami alur dan proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.

Dikutip dari laman resmi BKN Palembang, berikut adalah tahapan yang harus dilalui peserta dalam proses penetapan NIP ASN 2024.

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Setelah dinyatakan lulus sebagai CASN, peserta diwajibkan mengunggah dokumen yang diminta melalui portal SSCASN.

Salah satu dokumen penting yang harus diisi adalah Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lain yang dibutuhkan dalam proses administrasi kepegawaian.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah peserta mengunggah dokumen, instansi yang bersangkutan akan melakukan verifikasi.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengajuan Usul NIP oleh Instansi ke BKN

Jika dokumen peserta telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN.

4. Proses Verifikasi oleh BKN

Setelah menerima usulan dari instansi, BKN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diajukan.

Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan banyak peserta dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.

5. Berkas Tidak Sesuai (BTS) Dikembalikan ke Instansi

Jika terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai (BTS), BKN akan mengembalikan berkas ke instansi untuk diperbaiki.

Berita Terkait

News Update