POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah melewati berbagai tahapan.
Kini, para peserta yang telah dinyatakan lolos tengah menantikan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi telah diterima sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomor Induk Pegawai atau NIP ini merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap ASN sebagai tanda pengakuan dari pemerintah terhadap status kepegawaian.
Tanpa NIP, seorang CPNS atau PPPK belum dapat mulai bekerja di instansi yang telah menempatkannya.
Oleh karena itu, penetapan NIP menjadi tahapan yang sangat penting dalam proses pengangkatan ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan ASN di Indonesia, telah memastikan proses penetapan NIP CASN 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui Instagram @bkngoidofficial, BKN menegaskan akan terus bekerja agar seluruh tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat selesai tepat waktu.
Lantas, kapan tepatnya jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 akan diterbitkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak lebih lanjut.
Baca Juga: Perbedaan PPPK dan CPNS, Simak Kelebihan PPPK yang Tidak Dimiliki CPNS
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 yang dirilis secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal penetapan NIP bagi CASN 2024 telah diumumkan.
Menurut informasi yang disampaikan, BKN menargetkan, proses usul penetapan NIP CPNS 2024 akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara untuk PPPK 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 November 2025.