POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Namun, seperti bansos lainnya, bantuan sosial juga memiliki batas pencairan untuk penerimanya. Berikut penjelasannya.
Dana PIP biasanya akan berhenti disalurkan ketika penerima telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Misalnya, siswa SD akan berhenti menerima dana setelah lulus dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dasar.
Baca Juga: Ini NIK NISN yang Akan Terima Pencairan PIP Termin 1 Tahun 2025, Cek Apakah Anda Termasuk
Namun dana bansos PIP dapat dilanjutkan untuk jenjang selanjutnya selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Hal serupa berlaku untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Selain itu, dana PIP juga bisa dihentikan jika penerima dinyatakan sudah tidak memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan pemerintah, seperti peningkatan status ekonomi keluarga.
Apakah Ada Batas Usia untuk Menerima PIP?
Ya, PIP memiliki batas usia penerima. Untuk jenjang SD, batas usia maksimal adalah 21 tahun, sedangkan SMP dan SMA/SMK masing-masing 25 tahun.
Jika siswa melebihi batas usia tersebut, otomatis dana PIP tidak akan lagi dicairkan. Pastikan untuk memeriksa kembali syarat usia sesuai jenjang pendidikan anak.
Jika dana PIP terhenti padahal anak masih dalam jenjang pendidikan dan memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pastikan data siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) masih aktif dan valid. Koordinasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi.