ASAHAN, POSKOTA.CO.ID – Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian seorang remaja bernama Pandu Brata Siregar, 18 tahun.
Salah satu tersangkanya adalah Ipda Akhmad Efendi, yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Selain dirinya, dua anggota bantuan polisi (Banpol), Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Juru Parkir Disabilitas di Bandung Mendaptkan Penganiayaan oleh Diduga Oknum TNI
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (tanggal belum disebutkan). “Tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya Kanit Reskrim dan dua lainnya merupakan Banpol Polsek Simpang Empat,” ujar Sumaryono.
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Mereka terdiri dari berbagai pihak, termasuk orang-orang yang berada di lokasi kejadian, petugas kepolisian yang bertugas, tenaga medis di puskesmas, hingga saksi dari pihak keluarga korban.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada tanggal 9 Maret 2025. Ketika itu, Pandu sedang menyaksikan perlombaan lari yang diadakan oleh pemuda setempat.
Namun, aparat kepolisian datang untuk membubarkan kerumunan warga. Pandu bersama beberapa temannya berusaha menghindar dengan melarikan diri. Saat melompat dari sepeda motor, temannya berhasil kabur, sementara Pandu diduga sengaja ditabrak oleh polisi yang mengejarnya dengan motor dinas.
Setelah terjatuh, Pandu mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan injakan oleh para pelaku. Ia sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di puskesmas. Namun, kondisi Pandu memburuk dan ia meninggal dunia keesokan harinya.
Baca Juga: 6 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Penganiayaan Polisi Usai Demo UU Cipta Kerja
“Di lokasi kejadian, korban sempat melompat namun kemudian dikejar. Di situlah penganiayaan dilakukan oleh tersangka utama Dimas Adrianto Pratama (DAB), dibantu oleh Akhmad Efendi (AE) dan Yudi Siswoyo (YS),” terang Sumaryono.
Atas tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (3) KUHP, serta subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Ketiganya kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar,” pungkas Sumaryono.