Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Dua Banpol Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Asahan

Rabu 19 Mar 2025, 04:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan remaja, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan dua Banpol ditetapkan tersangka penganiayaan Pandu Brata Siregar hingga tewas. (Poskota)

Ilustrasi penganiayaan remaja, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan dua Banpol ditetapkan tersangka penganiayaan Pandu Brata Siregar hingga tewas. (Poskota)

“Ketiganya kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar,” pungkas Sumaryono.

Berita Terkait

News Update