Dalam rapat yang sama, Rieke mengingatkan kembali Pasal 6 UU Pokok Agraria serta UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Ia menyebutkan bahwa regulasi sudah jelas mengamanatkan pembayaran ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak.
“Kami dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum Lebaran. Semoga janji itu ditepati. Sidang perdana dijadwalkan tanggal 19 Maret 2025. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi alasan,” kata Rieke, menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum berjalan lancar demi memenuhi hak keluarga almarhum.