Salah satunya dengan mempersiapkan diri untuk mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجَاوِرُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَيَقُولُ تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ (رواه البخاري)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: ‘Dapatilah lailatulqadar di malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan.” (HR Bukhari)
Baca Juga: Kapan Terjadinya Malam Lailatul Qadar? Begini Pendapat Ustadzah Halimah Alaydrus
Jadi, apa saja yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keutamaan 10 hari terakhir Ramadhan? Beberapa di antaranya yakni:
1. Tingkatkan Kekhusyukan
Pada 10 malam terakhir, Rasulullah SAW tidak tidur dan menghidupkan malam-malam tersebut untuk beribadah, salat, zikir, dan lain-lain hingga waktu fajar.
Kebiasaan beribadah di 10 malam terakhir ini ditularkan kepada seluruh anggota keluarga, sehingga dapat sama-sama menikmati kekhusyukan beribadah sepanjang malam.
2. Memperbanyak Sedekah
Meningkatkan sedekah menjadi salah satu amalan keutamaan 10 hari terakhir Ramadhan. Ini dapat dilakukan sebagai penyempurna ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya. Allah Swt berfirman:
تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Artinya: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS As-Sajdah: 16)
Sedekah bukan hanya dalam bentuk zakat fitrah saja, tetapi juga dianjurkan memperbanyak sedekah sunnah untuk berbagi kebahagiaan.
Sedekah yang dimaksukan dapat berbentuk harta, makanan, pakaian, paket sedekah untuk yatim dan dhuafa, dan sebagainya.
Baca Juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Simak Makna dan Keistimewaannya dalam Islam
3. I’tikaf
I’tikaf berarti berdiam di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT. Saat itu, seseorang tidak diperbolehkan keluar dari masjid kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.