Ingat! 7 Golongan ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Sampai Salah

Rabu 19 Mar 2025, 12:57 WIB
 7 golongan ini tidak berhak menerima zakat. (Sumber: Pinterest)

7 golongan ini tidak berhak menerima zakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim jika hartanya sudah memenuhi syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Tapi tidak semua orang berhak menerima zakat.

Menurut Hadis dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Selain sebagai kewajiban umat muslim, zakat juga untuk membantu mereka yang kurang mampu turut merasakan momen kebahagiaan Idul Fitri dan mengurangi kesenjangan sosial. 

Tapi sayangnya, zakat ini tidak diperuntukkan oleh semua golongan. Melainkan ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Menggali Keutamaan Membayar Zakat Fitrah untuk Meraih Manfaat dan Pahalanya di Bulan Suci

Golongan Orang yang Tak Berhak Menerima Zakat

(Sumber: Pinterest)

1.Keturunan Nabi Muhammad SAW

Keturunan Rasulullah, alias ahlul bait, dilarang menerima zakat. Ini karena zakat dianggap sebagai bentuk penyucian harta, sedangkan keluarga Nabi sudah memiliki kedudukan yang mulia.

2. Non-Muslim

Zakat itu bagian dari kewajiban umat Islam dan hanya boleh diberikan kepada sesama Muslim. Kalau mau membantu orang non-Muslim, lebih baik pakai sedekah atau sumbangan sosial lainnya.

Jadi, walaupun Islam menganjurkan untuk berbagi kepada semua orang, zakat tetap punya aturan tersendiri.

3. Orang Kaya

Zakat itu buat orang yang membutuhkan, bukan buat mereka yang hartanya udah cukup untuk hidup sehari-hari.

Baca Juga: Baznas Gelar Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024, Perkuat Kesadaran Digitalisasi Zakat

Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Barang siapa meminta-minta sedang ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya." (HR Abu Dawud & Ibnu Hibban)

4. Orang yang Sudah Ditanggung Nafkahnya

Kalau seseorang sudah ditanggung nafkahnya oleh orang lain, maka dia gak berhak menerima zakat. seperti:

Zakat itu harus diberikan ke orang yang beneran butuh, bukan yang masih bisa dapat nafkah dari keluarganya.

5. Istri

Seorang istri tidak boleh menerima zakat dari suaminya, karena nafkahnya sudah jadi tanggung jawab suami.

Menurut para ulama:

"Suami tidak memberi zakat kepada istrinya, sebab menafkahi istri adalah kewajibannya."

Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Beda cerita kalau istri memang dalam kondisi sulit, misalnya sudah cerai atau ditinggal suaminya tanpa nafkah.

6. Budak atau Hamba Sahaya

Dalam hukum Islam, budak atau hamba sahaya itu menjadi tanggungan tuannya. Jadi, gak perlu menerima zakat, karena nafkahnya sudah dijamin oleh majikannya.

Tapi, di zaman sekarang, sistem perbudakan udah gak ada. Jadi, poin ini lebih relevan buat konteks sejarah.

7. Orang Sehat dan Bisa Bekerja

Kalau seseorang masih sehat dan mampu bekerja, maka gak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Cara Membayarnya

Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)

Jadi, kalau fisik masih kuat dan masih bisa cari nafkah, lebih baik usaha sendiri daripada bergantung pada zakat.

Berita Terkait

News Update