Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Beda cerita kalau istri memang dalam kondisi sulit, misalnya sudah cerai atau ditinggal suaminya tanpa nafkah.
6. Budak atau Hamba Sahaya
Dalam hukum Islam, budak atau hamba sahaya itu menjadi tanggungan tuannya. Jadi, gak perlu menerima zakat, karena nafkahnya sudah dijamin oleh majikannya.
Tapi, di zaman sekarang, sistem perbudakan udah gak ada. Jadi, poin ini lebih relevan buat konteks sejarah.
7. Orang Sehat dan Bisa Bekerja
Kalau seseorang masih sehat dan mampu bekerja, maka gak berhak menerima zakat.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Cara Membayarnya
Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Jadi, kalau fisik masih kuat dan masih bisa cari nafkah, lebih baik usaha sendiri daripada bergantung pada zakat.