Zakat itu buat orang yang membutuhkan, bukan buat mereka yang hartanya udah cukup untuk hidup sehari-hari.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Barang siapa meminta-minta sedang ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya." (HR Abu Dawud & Ibnu Hibban)
4. Orang yang Sudah Ditanggung Nafkahnya
Kalau seseorang sudah ditanggung nafkahnya oleh orang lain, maka dia gak berhak menerima zakat. seperti:
- Anak yang masih dalam tanggungan orang tua.
- Orang tua yang ditanggung anaknya.
- Kerabat yang sudah dijamin nafkahnya.
Baca Juga: BAZNAS dan Bank Woori Saudara Beri Kemudahan Layanan ZIS, Dukung Gerakan Nikmatnya Berzakat
Zakat itu harus diberikan ke orang yang beneran butuh, bukan yang masih bisa dapat nafkah dari keluarganya.
5. Istri
Seorang istri tidak boleh menerima zakat dari suaminya, karena nafkahnya sudah jadi tanggung jawab suami.
Menurut para ulama:
"Suami tidak memberi zakat kepada istrinya, sebab menafkahi istri adalah kewajibannya."