POSKOTA.CO.ID - Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim jika hartanya sudah memenuhi syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Tapi tidak semua orang berhak menerima zakat.
Menurut Hadis dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Selain sebagai kewajiban umat muslim, zakat juga untuk membantu mereka yang kurang mampu turut merasakan momen kebahagiaan Idul Fitri dan mengurangi kesenjangan sosial.
Tapi sayangnya, zakat ini tidak diperuntukkan oleh semua golongan. Melainkan ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: Menggali Keutamaan Membayar Zakat Fitrah untuk Meraih Manfaat dan Pahalanya di Bulan Suci
Golongan Orang yang Tak Berhak Menerima Zakat

1.Keturunan Nabi Muhammad SAW
Keturunan Rasulullah, alias ahlul bait, dilarang menerima zakat. Ini karena zakat dianggap sebagai bentuk penyucian harta, sedangkan keluarga Nabi sudah memiliki kedudukan yang mulia.
2. Non-Muslim
Zakat itu bagian dari kewajiban umat Islam dan hanya boleh diberikan kepada sesama Muslim. Kalau mau membantu orang non-Muslim, lebih baik pakai sedekah atau sumbangan sosial lainnya.
Jadi, walaupun Islam menganjurkan untuk berbagi kepada semua orang, zakat tetap punya aturan tersendiri.
3. Orang Kaya