Heboh Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita, Ini Faktanya!

Rabu 19 Mar 2025, 11:37 WIB
Fakta aturan tilang terkait penindakan tilang kendaraan di Indonesia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Fakta aturan tilang terkait penindakan tilang kendaraan di Indonesia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Baca Juga: Viral Relawan Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro

Kapan Kendaraan Bisa Disita oleh Polisi?

Sementara, penyitaan kendaraan itu sendiri dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyidik kepolisian dapat menyita kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.

Di mana, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau kendaraan digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal atau merupakan hasil kejahatan.

Artinya, kendaraan yang terkena tilang tidak akan langsung disita, kecuali terdapat indikasi kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana atau telah melanggar aturan lebih berat.

Berita Terkait

News Update