Baca Juga: Viral Relawan Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro
Kapan Kendaraan Bisa Disita oleh Polisi?
Sementara, penyitaan kendaraan itu sendiri dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyidik kepolisian dapat menyita kendaraan bermotor dengan beberapa ketentuan.
Di mana, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau kendaraan digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal atau merupakan hasil kejahatan.
Artinya, kendaraan yang terkena tilang tidak akan langsung disita, kecuali terdapat indikasi kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana atau telah melanggar aturan lebih berat.