Kemudian permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli terjadi pada 22 Januari 2025, tapi dia mencabut permohonan itu tidak lama setelah diajukan.
Selanjutnya Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan yang terbaru terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tetapi Firli kembali mencabut permohonan praperadilan tersebut. Kuasa hukum tersangka, Ian Iskandar mengaku dirinya belum dapat memastikan kapan permohonan praperadilan itu kembali diajukan.
"Kami akan mempertimbangkan (mengajukan kembali praperadilan) setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Tentatif (waktu) semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama," beber Ian Iskandar.