POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, akan mengawal janji Jasa Marga untuk segera menuntaskan pembayaran hak Nasrullah alias Mat Solar.
Hak mendiang Mat Solar seluas 1.300 meter persegi itu kini telah digunakan untuk pembangunan jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.
Mat Solar yang dikenal sebagai Bang Bajuri dalam sinetron legendaris Bajaj Bajuri sendiri telah, meninggal dunia pada 17 Maret 2025 setelah lama berjuang melawan penyakit stroke.
Rieke Diah Pitaloka dan Mat Solar memiliki hubungan erat sejak beradu peran dalam Bajaj Bajuri.
Baca Juga: Kabar Duka, Mat Solar Pemeran di Film Bajaj Bajuri Meninggal Dunia
Kini, meski Mat Solar telah tiada, Rieke tetap bertekad untuk memperjuangkan hak almarhum dan keluarganya agar ganti rugi tanahnya segera dibayarkan.
Melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Rieke telah menyampaikan permasalahan ini secara langsung dalam rapat Komisi VI DPR RI yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Dengan penuh emosi, ia mengingatkan Jasa Marga dan pihak terkait agar segera menyelesaikan ganti rugi tanah Mat Solar.
"Bang Juri, Itu yang Oneng sampaikan di rapat Komisi VI DPRI, kemarin, Senin 17 Maret 2025 sekitar jam 12 WIB," ujar Rieke seperti dikutip oleh Poskota.
Rieke pun menuliskan pesan haru sebagai bentuk penghormatan terakhirnya untuk Mat Solar.
"Abang semoga sudah mendengar janji Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, untuk menyelesaikan kasus tanah abang sebelum Lebaran. Besok sidang perdana perdata di PN Tangerang, Idham yang akan mewakilimu di sidang. Bismillah, Bang. Maafkan Oneng yang belum bisa memenuhi janjiku kepadamu," tulisnya dalam keterangan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mat Solar Pemeran Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia
Jadwal Sidang Perdata Mat Solar
Sidang perdana terkait kasus ganji rugi lahan Mat Solar tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai sahabat yang selalu mendampingi Mat Solar dalam perjuangannya, Rieke menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti berupaya dan berikhtiar demi menuntaskan permasalahan ini.
"Bang, sekarang kita harus menempuh sidang perdata. Tergugatnya adalah BPN, PT Cinere Serpong Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PU, dan Pak Haji," katanya.
Ia juga mengutip Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengenai pengadaan tanah harus disertai dengan ganti rugi layak dan adil bagi pihak yang berhak.