Baca Juga: BREAKING NEWS: Mat Solar Pemeran Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia
Jadwal Sidang Perdata Mat Solar
Sidang perdana terkait kasus ganji rugi lahan Mat Solar tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai sahabat yang selalu mendampingi Mat Solar dalam perjuangannya, Rieke menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti berupaya dan berikhtiar demi menuntaskan permasalahan ini.
"Bang, sekarang kita harus menempuh sidang perdata. Tergugatnya adalah BPN, PT Cinere Serpong Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PU, dan Pak Haji," katanya.
Ia juga mengutip Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengenai pengadaan tanah harus disertai dengan ganti rugi layak dan adil bagi pihak yang berhak.