"Jadi, dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan pasal 47. Jadi, engga ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalau pun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh," ucapnya dalam jumpa pers di komplek DPR RI, Senin, 17 Maret 2025.
Masalah draf ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial karena banyak yang meminta draf asli dan utuh untuk segera diluncurkan. Salah satu tokoh yang mendesak draf tersebut adalah Fedi Nuril.
"Akal sehat akan kasih lihat draf RUU TNI dari link resmi pemerintah supaya bisa dibaca bersama2," cuitnya di media sosial X, Senin, 17 Maret 2025.