Bantuan PKH tahun 2025 mulai disalurkan sejak Februari dan dilakukan secara bertahap hingga Maret ini. Berikut adalah rincian jadwal pencairan bansos PKH untuk tahun 2025.
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Penerima diharapkan rutin mengecek statusnya agar tidak ketinggalan jadwal pencairan. Pastikan nomor HP yang terdaftar aktif untuk mempermudah proses pencairan dana.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
Agar proses pengecekan lebih mudah, Kemensos menyediakan dua metode praktis untuk memeriksa status penerima bansos PKH 2025, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Isi Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.
- Input Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar sebagai verifikasi keamanan.
- Cari Data: Klik tombol "Cari Data" dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Registrasi Akun: Daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon aktif.
- Login: Setelah registrasi selesai, masuk ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat.
- Cek Status: Pilih menu pencarian, masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data." Informasi penerimaan bansos akan langsung muncul di layar.
Jangan sampai ketinggalan informasi dan pastikan Anda sudah cek bansos dengan NIK KTP agar tidak melewatkan pencairan saldo dana bansos PKH Maret 2025 ini.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.