POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran, kebutuhan akan uang baru semakin meningkat. Entah untuk THR (Tunjangan Hari Raya) atau keperluan lainnya, uang baru selalu jadi primadona.
Nah, buat Anda yang belum sempat menukarkan uang lama dengan uang baru, jangan khawatir! Bank Indonesia (BI) masih membuka layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI.
Yuk, simak cara dan syaratnya biar prosesnya lancar!
Layanan Penukaran Uang Baru BI
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling BI yang bisa diakses via aplikasi atau situs PINTAR BI.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan uang baru dengan nominal dan pecahan yang diinginkan. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar penukaran berjalan lancar.
Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru via PINTAR BI
Berikut panduan lengkapnya:
- Akses Situs PINTAR BI
Buka laman resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/. - Pilih Menu Penukaran
Setelah masuk, cari menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. - Pilih Lokasi Penukaran
Tentukan provinsi dan lokasi Kas Keliling yang dekat dengan Anda. Klik “Lihat lokasi” untuk detailnya. - Tentukan Waktu Penukaran
Pilih jadwal yang tersedia sesuai kebutuhan. Pastikan Anda memilih waktu dan lokasi yang pas. - Isi Data Diri
Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data valid dan sesuai identitas. - Pilih Nominal dan Pecahan Uang
Tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukar. Maksimal penukaran adalah Rp4 juta dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000. - Konfirmasi Pemesanan
Ikuti petunjuk untuk konfirmasi pemesanan. Jangan lupa simpan bukti pemesanan, ya! - Datang ke Lokasi Kas Keliling
Pada tanggal dan waktu yang sudah dipilih, datang ke lokasi Kas Keliling dengan membawa bukti pemesanan. - Lakukan Penukaran Uang
Tukarkan uang lama Anda dengan uang baru sesuai nominal yang sudah dipesan.
Syarat Penukaran Uang Baru di BI
Agar proses penukaran lancar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).
- Uang yang ditukar harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, atau steples.
- Hanya uang Rupiah yang masih bisa dikenali keasliannya yang bisa ditukar.
Baca Juga: Fran Karacic Antusias Kembali Perkuat Timnas Australia, Siap Hadapi Indonesia
Jenis Uang yang Bisa Ditukar
BI menyediakan penukaran untuk uang logam dan kertas dengan ketentuan:
- Uang Logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
- Uang Kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
BI juga akan memberikan uang pengganti sesuai tahun emisi yang masih berlaku.
Tips Tambahan
- Cek Jadwal Kas Keliling: Pastikan jadwal Kas Keliling BI di daerah Anda masih tersedia.
- Siapkan Uang Lama: Pilah uang lama sesuai pecahan dan pastikan kondisinya masih layak.
- Datang Tepat Waktu: Hindari antrean panjang dengan datang sesuai jadwal yang sudah dipilih.