Cara Menukar Uang Baru untuk Persiapan Lebaran 2025, Catat Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Lokasi Penukarannya

Rabu 19 Mar 2025, 13:30 WIB
Penukaran uang rupiah (Sumber: Canva/Muhammad Fawaid)

Penukaran uang rupiah (Sumber: Canva/Muhammad Fawaid)

POSKOTA.CO.ID - Menyambut hari raya Idul Fitri Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI).

Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam tukar uang baru, khususnya untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Dengan total uang baru senilai Rp180,9 triliun, BI bekerja sama dengan 92 instansi perbankan di seluruh Indonesia.

Program SERAMBI 2025 akan berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025. Masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan batas maksimal Rp4,3 juta per orang.

Untuk memudahkan akses, BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui smartphone, sehingga masyarakat tidak perlu antre panjang di lokasi penukaran.

Baca Juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru Kelipatan 100 Lembar per Pecahan untuk Lebaran via PINTAR BI, Simak Langkah-Langkahnya

Jadwal Penukaran Uang Baru

Uang baru Lebaran bisa didapatkan melalui berbagai cara, mulai dari bank hingga penukaran swasta. Pastikan selalu waspada dan teliti saat bertransaksi! (Sumber: Pinterest)

BI membagi periode penukaran uang baru menjadi empat tahap:

  • Periode I: Pemesanan dimulai 3 Maret 2025 (12.00 WIB), penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pemesanan dimulai 9 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pemesanan dimulai 16 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pemesanan dimulai 23 Maret 2025 (09.00 WIB), penukaran 24-27 Maret 2025.

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Tukar Uang Baru? Ini Solusi Efektif agar Bisa Mendapatkannya

Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru

  • Kunjungi situs resmi Kas Keliling Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
  • Pilih provinsi tempat tinggal Anda di kolom "Pilih Provinsi".
  • Klik "Lihat Lokasi" untuk mengetahui lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda.

Syarat Penukaran Uang Baru

Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya.

  • Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
  • Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.

Baca Juga: Cara Praktis Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025, Tanpa Antre Panjang!

Cara Menukar Uang Baru Secara Online

Masyarakat melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia menggunakan aplikasi PINTAR. (Sumber: Aplikasi PINTAR)
  1. Akses Situs BI:

Buka browser di smartphone dan kunjungi situs resmi BI di https://pintar.bi.go.id. Pilih opsi ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.

  1. Pilih Lokasi dan Tanggal:

Tentukan lokasi penukaran terdekat dan pilih tanggal yang sesuai dengan jadwal Anda. Klik ‘Lanjutkan’ setelah yakin dengan pilihan.

  1. Isi Data Diri:

Berita Terkait

News Update