Baca Juga: Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini 16 Maret 2025, Begini Cara Daftarnya Lewat PINTAR BI

Syarat untuk penukaran uang baru 2025
1. Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang sudah dipilih sebelumnya. Usahakan tidak telat
2. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang benar
3. Uang dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi lalu disusun dalam posisi yang seragam
4. Batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp4,3 juta per orang
Cara daftar penukaran uang baru 2025
1. Kunjungi situs resmi Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
2. Masukkan provinsi tempat Anda tinggal
3. Klik ‘Lihat Lokasi’
4. Nantinya akan terlihat beberapa lokasi dan statusnya. Jika sudah penuh akan tertulis ‘Kuota Habis’
5. Tentukan tanggal dan jam penukaran
6. Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran (pastikan datanya benar)