Cair Jelang Lebaran 2025, Begini Cara Cek Bansos PIP untuk Klaim Bantuan Subsidi Saldo Dana dari Pemerintah

Rabu 19 Mar 2025, 01:00 WIB
Cara Cepat dan Mudah Cek Penerimaan Bansos PIP 2025. (Sumber: Instagram/sobatpip dan puslapdik_dikbud)

Cara Cepat dan Mudah Cek Penerimaan Bansos PIP 2025. (Sumber: Instagram/sobatpip dan puslapdik_dikbud)

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PIP, ikuti langkah-langkah cek bansos berikut ini:

  • Siapkan dokumen penting sepeti NISN dan NIK.
  • Akses situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama.
  • Masukkan data NISN dan NIK pada kolom yang telah disediakan.
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan.

Apabila siswa lupa NISN mereka, Anda bisa mengakses situs resmi di nisn.data.kemendikbud.go.id untuk memperoleh nomor identitas siswa tersebut.

Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2025

Besaran bantuan subsidi pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa. Berikut rincian nominal bantuan PIP yang akan diterima:

  • SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Kriteria Penerima Bansos PIP

Diketahui, tidak semua siswa secara otomatis akan menerima bantuan PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bantuan. Berikut adalah syarat utama yang perlu dipenuhi oleh calon penerima:

  • Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki data lengkap yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Mendapat usulan dari pihak sekolah sebagai calon penerima bantuan.
  • Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim/piatu, dari panti asuhan, korban bencana, penyandang disabilitas, atau siswa putus sekolah.

Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana bantuan bansos PIP sangatlah krusial.

Dana bantuan tersebut langsung disalurkan ke rekening siswa yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) penerima.

Sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada penerima yang sah, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah penting dengan menerapkan sistem verifikasi data yang lebih ketat.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR, yang memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengakses informasi terkait penerima Bansos, status pencairan, serta prosedur pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan adanya pembaruan sistem yang diterapkan, penerima bantuan kini dapat lebih mudah dalam mengakses informasi dan mencairkan saldo dana bansos PIP tanpa hambatan.

Berita Terkait

News Update