Bolehkah I’tikaf di Mushala? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rabu 19 Mar 2025, 08:39 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) (Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official)

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official)

POSKOTA.CO.ID – Menjelang datangnya bulan Ramadan, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan diri untuk meningkatkan ibadah, salah satunya dengan melakukan i’tikaf. Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya, di mana tempat yang diperbolehkan untuk i’tikaf? Apakah hanya di masjid atau juga diperbolehkan di mushala? Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan dalam salah satu kajiannya.

“I’tikaf itu, menurut bahasa, artinya menetap di suatu tempat, baik tempat itu baik ataupun tidak baik,” ujar UAS dikutip Poskota pada channel YouTube Official UAH Rabu, 19 Maret 2025. Namun, dalam istilah fikih, i’tikaf berarti berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Ini Amalan yang Harus Dilakukan pada 10 Hari Terakhir Ramadhan Menurut Ustaz Baba Feylian

UAS menjelaskan, tidak semua tempat disebut masjid dalam pengertian syariat. Ada masjid yang disebut Masjid Jami’, yaitu masjid yang menyelenggarakan salat Jumat. Sementara mushala, surau, atau langgar, umumnya tidak digunakan untuk salat Jumat. “Masjid Jami’ itu artinya tempat berkumpul, dari kata jami’ yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Di sana ada salat Jumatnya,” jelas beliau.

Lalu, apakah i’tikaf sah jika dilakukan di mushala atau langgar? UAS menegaskan bahwa i’tikaf tetap sah, baik di Masjid Jami’ maupun di masjid biasa. “Kalau ada orang i’tikaf di mushala, itu tetap sah,” kata UAS.

Terkait batasan waktu i’tikaf, UAS menjelaskan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut mazhab Maliki, i’tikaf harus menyatukan siang dan malam. “Kalau seseorang masuk ke masjid pukul enam sore, lalu keluar enam sore keesokan harinya, barulah disebut i’tikaf,” terang UAS.

Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, i’tikaf dinilai sah meskipun hanya lebih lama dari rukuk dalam salat. “Kalau dia masuk masjid dan berniat i’tikaf, kemudian duduk lebih lama dari rukuk—misalnya membaca Subhana Rabbiyal Azim tiga kali—itu sudah disebut i’tikaf,” tambahnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bicara Tentang Lailatul Qadar: Malam Penuh Berkah dengan Keutamaan Nuzulul Quran

UAS pun mengingatkan pentingnya berniat ketika masuk masjid untuk mendapatkan pahala i’tikaf. “Saat melangkah masuk ke masjid, niatkan i’tikaf. Misalnya, ‘Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid lillahi ta’ala.’ Maka selama kita berada di masjid, kita mendapat pahala i’tikaf,” pesan beliau.

Dengan penjelasan tersebut, UAS mengajak umat Islam untuk memanfaatkan waktu di masjid, terutama di bulan Ramadan nanti, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT melalui i’tikaf.

Berita Terkait

News Update