Berdasarkan berbagai pendapat ulama dan ahli kesehatan, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik itu air, pasta gigi, atau sisa makanan.
Namun, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum imsak, setelah sahur, atau setelah berbuka.