Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor via online. (Sumber: Daihatsu)

JAKARTA RAYA

3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta, Salah Satunya Pakai Aplikasi JAKI

Rabu 19 Mar 2025, 21:55 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Cek pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara online melalui website dan aplikasi.

Tak hanya itu, pembayaran pun lebih mudah karena tak perlu lagi antri di kantor Samsat.

Bagi warga DKI Jakarta, bisa mengakses aplikasi JAKI dan melakukan pengecekan sekaligus pembayaran dalam hitungan menit.

Berikut ini beberapa metode cara cek pajak kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai HP Saja, Cek di Sini

3 Cara Mudah Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui Website Samsat

Ada dua metode untuk melakukan pengecekan pajak di website samsat, yaitu:

Samsat PKB2 Jakarta

Jika tahapan di atas sudah dilewati, tunggu beberapa saat sampai muncul informasi lengkap mengenai data kendaraan Anda serta besaran pajak yang harus dibayarkan.

Melalui E-Samsat

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Tunggakan Pajak Kendaraan Puluhan Tahun Gak Perlu Bayar, Ini Syaratnya

Apabila sudah, tunggu beberapa saat hingga data kendaraan Anda muncul secara lengkap.

Via Aplikasi Jaki

Jika sudah data mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul secara lengkap mulai dari informasi kendaraan, nomor polisi, merek, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Via USSD

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung melalui USSD atau panggilan. Berikut caranya:

Setelah itu, Anda tinggal menunggu beberapa saat sampai data pajak Anda muncul dan berapa jumlah yang perlu dibayarkan.

Itulah informasi mengenai cek pajak kendaraan bermotor dan mengetahui besaran nominal yang harus dibayar.

Tags:
aplikasi JAKIDKI Jakarta Cek pajak kendaraan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor