JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Cek pajak kendaraan bermotor kini dapat dilakukan secara online melalui website dan aplikasi.
Tak hanya itu, pembayaran pun lebih mudah karena tak perlu lagi antri di kantor Samsat.
Bagi warga DKI Jakarta, bisa mengakses aplikasi JAKI dan melakukan pengecekan sekaligus pembayaran dalam hitungan menit.
Berikut ini beberapa metode cara cek pajak kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai HP Saja, Cek di Sini
3 Cara Mudah Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Melalui Website Samsat
Ada dua metode untuk melakukan pengecekan pajak di website samsat, yaitu:
Samsat PKB2 Jakarta
- Kunjungi laman samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Tunggu sampai halaman web muncul
- Isi data-data sesuai yang diminta meliputi plat nomor, nomor induk kependudukan (NIK) dan data lainnya
- Kemudian klik tombol saya bukan robot atau i’m not a robot
- Selanjutnya tekan tombol Cari
Jika tahapan di atas sudah dilewati, tunggu beberapa saat sampai muncul informasi lengkap mengenai data kendaraan Anda serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
Melalui E-Samsat
- Cara lainnya ialah dengan mengunjungi laman E-Samsat
- Lalu, pilih menu plat nomor kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangkat serta lima digit terakhir nomor mesin kendaraan
- Selanjutnya, pilih provinsi DKI Jakarta
- Kemudian klik tombol ‘Cari’
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Tunggakan Pajak Kendaraan Puluhan Tahun Gak Perlu Bayar, Ini Syaratnya
Apabila sudah, tunggu beberapa saat hingga data kendaraan Anda muncul secara lengkap.
Via Aplikasi Jaki
- Buka aplikasi JAKI
- Pilih menu JakPenda
- Kemudian pilih layanan pajak dan masukkan informasi data kendaraan Anda
- Setelah itu klik ‘Cek Pajak’
Jika sudah data mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul secara lengkap mulai dari informasi kendaraan, nomor polisi, merek, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan