POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi PNS dan PPPK mulai H-7 Lebaran.
Kebijakan WFA bagi PNS ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja menjelang perayaan Idul Fitri kepada para ASN.
Selain kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, mereka juga ikut dalam cuti bersama Lebaran 2025.
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Aturan Khusus Kebijakan WFA Bagi ASN
Kebijakan WFA bagi PNS ini mulai dari 24 Maret 2025. WFA ini dapat dilakukan hingga libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
Di dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan bahwa ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
“Flexible Working Arrangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” katanya usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tanpa Mobil Dinas! Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN 2025
Jadwal Libur Sekolah dan Madrasah
Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan hingga jelang lebaran.
Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. ”Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," jelasnya.