DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan para pengusaha mendapatkan surat edaran permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (ormas).
Viral edaran yang meminta uang THR dari tiga ormas kepada para pengusaha atau pemilik ruko di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Surat edaran itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @depok24jam mengunggah adanya tiga surat edaran dari tiga ormas yang berbeda.
"Pemilik usaha di Sawangan resah dapat 3 surat dari Ormas yang meminta dana keamanan hari raya idul fitri," tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca Juga: Wakil Bupati Garut Jadi Sorotan Imbas Tegur Ormas yang Razia Warung Makan, Netizen: Berani Benar
Dalam unggahan itu terlihat tiga surat dari Ormas meminta THR kepada para pengusaha dengan alasan untuk menjaga keamanan menjelang lebaran.
"Akan ikut membatu aparat terkait dalam pengamanan di tempat-tempat yang rawan sebagai Social Control dan kepedulian terhadap lingkungan," isi dari ketiga edaran.
Terlihat dari masing-masing surat edaran itu terdapat kepala surat yang tertera nama dan lambang dari para Ormas.
Tak hanya itu, surat edaran juga telah ditandatangani oleh Ketua Ormas dan cap dari masing-masing Organisasi Masyarakat itu.
Baca Juga: Petantang Petenteng Todong Guru TK Buat Uang Kopi, Dua Anggota Ormas Berhasil Ditangkap
Pengusaha Resah
Mendapatkan tiga edaran sekaligus, pemilik toko mengaku resah seusai dimintai dana THR berdalih sebagai uang keamananan menjelang Lebaran.
Pemilik toko mengatakan bahwa kejadian itu sudah berlangsung sejak tahun lalu tetapi baru kali ini berani untuk berbicara.
"Kejadiannya sudah dari tahun lalu tapi saya tidak berani speak up. Melihat ada yang berani bicara, saya juga ingin speak up," kata salah satu pemilik toko.
Polisi Selidiki
Baca Juga: Viral, Proposal Ormas di Bekasi Minta Dana Tahun Baruan Hingga Rp44 Juta, Ini Kata Polisi
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tegah menunggu laporan dari masyarakat.
Abdul juga mengatakan bahwa selagi menunggu laporan, kepolisian akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait edaran tersebut.
"Kita tuggu respons dari masyarakat, kita juga menurunkan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Abdul kepada wartawan.
Dikatakan kasus tersebut bisa diproses secara hukum jika terbukti adanya unsur pemerasan dalam permintaan THR oleh ketiga Ormas tersebut.