POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang kembali pada tahun 2025 ini melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat perlu melakukan pemesanan melalui situs BI, setelah itu barulah bisa menukarkan uang.
Semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri, semakin ramai pula layanan penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelum melaksanakan penukaran, pastikan bahwa masyarakat sudah mengetahui tips-tips yang harus dilakukan serta persyaratannya.
Baca Juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Lengkap dengan Jadwal, Prosedur, dan Tips!
Tips Menukarkan Uang THR Lebaran
Berikut ini tips penukaran uang melalui Bank Indonesia yang harus diketahui!
1. Pastikan jadwal dan lokasi penukaran tersedia sebelum melakukan pemesanan.
2. Unduh atau cetak bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas.
Baca Juga: Antusias! Ingin Tukar Uang Pecahan Baru, Warga Serbu Bank Keliling di Pasar Slipi Jakbar
Syarat Penukaran Uang THR Lebaran
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menukar uang dilansir dari situs pintar.bi.go.id:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling.
3. Nominal yang dibawa oleh penukar wajib dalam jumlah yang pas sesuai bukti.
4. Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan baik, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
5. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk untuk penukaran uang baru jika belum melewati tanggal penukaran.