POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pensiunan, PNS, PPPK, dan TNI-Polri cair hari.
Apakah THR ini cair 100 persen? Yuk, simak komponen dan besarannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, jadwal pencairan gaji ke-13 juga sudah menanti. Simak informasinya!
THR Cair 100 Persen, Ini Komponen dan Besarannya
THR bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan, mencakup tiga komponen utama:
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025: PNS dan Karyawan Swasta, Siap-Siap Rencanakan Mudik!
- Gaji Pokok
- Tunjangan Melekat
- Tunjangan Kinerja (100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan seluruh instansi telah menyiapkan administrasi untuk pencairan THR ini.
“Mungkin ditanya ke Kemenkeu. Tapi tentunya seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasinya agar segera cair sesuai jadwal,” ujar Rini.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, juga mengonfirmasi bahwa Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” tegas Suahasil.
Bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah setempat. Sementara itu, para pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Baca Juga: Satu Anggota TNI Diduga Penembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Ditangkap