Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya per 1 April

Selasa 18 Mar 2025, 11:55 WIB
Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 (Sumber: Pinterest)

Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar baik untuk seluruh pensiunan PNS dari Sabang hingga Merauke! Pemerintah Indonesia resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 dan didistribusikan melalui Taspen sesuai golongan masing-masing. Simak informasinya di bawah ini!

Siapa yang Berhak Menerima Gaji Pensiunan PNS?

Tidak semua pensiunan PNS otomatis menerima gaji bulanan. Hanya mereka yang diberhentikan secara hormat oleh negara yang berhak. Berikut kriteria pemberhentian secara hormat:

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 18 Maret 2025, Begini Cara Membuka Pengumuman SNBP 2025

  1. Mencapai batas usia pensiun.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mengajukan permintaan pensiun sendiri.
  4. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  5. Tidak cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan cair pada April 2025:

Golongan

Rentang Gaji

Golongan I

Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Golongan II

Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Golongan III

Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

Golongan IV

Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

Catatan: Besaran gaji bervariasi tergantung sub-golongan (a, b, c, d, e).

Bagi para pensiunan PNS, kabar ini pasti bikin senyum lebar. Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 dan dikirimkan melalui Taspen sesuai golongan masing-masing.

Baca Juga: Berburu Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Bermain Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya

Nah, buat kamu yang penasaran berapa sih besarannya? Tenang, kami sudah rangkum tabel lengkapnya di atas. Mulai dari Golongan I hingga IV, semuanya ada.

Jangan lupa, syarat utama untuk menerima gaji pensiunan adalah diberhentikan secara hormat oleh negara. Jadi, pastikan kamu memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan ya!

Jadi, siap-siap menyambut gaji pensiunan yang akan cair tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin hari-hari pensiunan semakin cerah!

Berita Terkait

News Update