Golongan III
Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
Golongan IV
Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Catatan: Besaran gaji bervariasi tergantung sub-golongan (a, b, c, d, e).
Bagi para pensiunan PNS, kabar ini pasti bikin senyum lebar. Pemerintah sudah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 dan dikirimkan melalui Taspen sesuai golongan masing-masing.
Baca Juga: Berburu Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Bermain Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya
Nah, buat kamu yang penasaran berapa sih besarannya? Tenang, kami sudah rangkum tabel lengkapnya di atas. Mulai dari Golongan I hingga IV, semuanya ada.
Jangan lupa, syarat utama untuk menerima gaji pensiunan adalah diberhentikan secara hormat oleh negara. Jadi, pastikan kamu memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan ya!
Jadi, siap-siap menyambut gaji pensiunan yang akan cair tahun depan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bikin hari-hari pensiunan semakin cerah!