POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar baik untuk seluruh pensiunan PNS dari Sabang hingga Merauke! Pemerintah Indonesia resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji ini akan mulai cair pada 1 April 2025 dan didistribusikan melalui Taspen sesuai golongan masing-masing. Simak informasinya di bawah ini!
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Pensiunan PNS?
Tidak semua pensiunan PNS otomatis menerima gaji bulanan. Hanya mereka yang diberhentikan secara hormat oleh negara yang berhak. Berikut kriteria pemberhentian secara hormat:
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 18 Maret 2025, Begini Cara Membuka Pengumuman SNBP 2025
- Mencapai batas usia pensiun.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan permintaan pensiun sendiri.
- Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan cair pada April 2025: