Saldo Dana Bansos PKH 2025 Masih Dicairkan Jelang Lebaran, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Selasa 18 Mar 2025, 05:22 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2025 yang diterima KPM terdata (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH 2025 yang diterima KPM terdata (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bansos subsidi PKH 2025 secara konsisten masih terus dicairkan oleh pemerintah ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu jenis bantuan sosial 2025 dari pemerintah yang akan terus dicairkan untuk KPM terdata.

Adapun saldo dana bansos disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Bank Himbara di antaranya BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri. Tak hanya itu, bisa pula melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Kemensos Kebut Pendataan DTSEN Agar Bantuan Secara Cair

Pencairan dana bansos PKH 2025 tahap 1 alokasi Januari, Februari, Maret ini secara keseluruhan sudah hampir semuanya menerima, meski begitu sebagian kecilnya belum.

Bansos PKH 2025

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.

Pemerintah mengusung bansos PKH 2025 untuk membantau masyarakat Indonesia yang kesusahan dalam urusan ekonomi mereka.

Sejalan dengan itu, PKH memiliki beragam kategori dengan nominal saldo dana bansos yang berbeda-beda dan telah disesuaikan.

Saldo Dana Bansos PKH Cair

Melansir kanal Youtube Ariawanagus, dijelaskan bahwa uang manfaat bansos PKH 2025 tahap 1 di akhir periode ini masih terus dicairkan untuk KPM yang belum menerima.

Meski begitu, akan dilakukan secara bertahap pengiriman saldo dana bansos tersebut ke rekening KKS ataupun PT Pos Indonesia.

Disebutkan pula bahwa keterangan status SIKS-NG, beberapa ada yang sudah berubah menjadi SI. Kemungkinan itu akan masuk ke pencairan termin tahap selanjutnya.

Berita Terkait

News Update